flu (influenza)

Penyakit Influenza atau lebih dikenal di masyarakat sebagai flu merupakan penyakit yang sering dijumpai di masyarakat. Istilah flu sendiri seringkali juga dipakai sebagai istilah yang lazim digunakan untuk beberapa kondisi (yang serupa tapi tak sama) seperti rinitis alergi, selesma dan influenza. Ketiga-tiganya mempunyai gejala yang nampak hampir sama, yaitu gangguan pada selaput lendir hidung, sehingga hidung menjadi mampat, penderita bersin-bersin, atau mungkin pilek batuk. Akibat yang disebabkan oleh penyakit ini dirasakan sebagai gangguan yang dapat menghambat aktifitas sehari-hari. DAYA tahan tubuh seseorang akan sangat berpengaruh terhadap berat ringannya penyakit tersebut. Daya tahan tubuh dipengaruhi oleh pola hidup seseorang. Flu sendiri merupakan suatu penyakit yang self-limiting, dimana bila tidak terjadi komplikasi dengan penyakit lain, maka setelah 4-7 hari penyakit akan sembuh sendiri. Karena itu tindakan yang dianjurkan untuk meringankan gejala flu tanpa pengobatan meliputi antara lain :

  1. Beristirahat 2-3 hari, mengurangi kegiatan fisik berlebihan
  2. Meningkatkan gizi makanan. Makanan dengan kalori dan protein yang tinggi akan menambah daya tahan tahan tubuh. Makan buah-buahan segar yang banyak mengandung vitamin
  3. Banyak minum air, teh, sari buah akan mengurangi rasa kering di tenggorokan, mengencerkan dahak dan membantu menurunkan demam
  4. Sering-sering berkumur dengan air garam untuk mengurangi rasa nyeri di tenggorokan

Penyakit flu disebabkan oleh virus, oleh karena itu penanganan yang tidak tepat, selain tidak memberikan hasil optimal, juga akan meningkatkan biaya pengobatan. Sebagai contoh adalah seringnya penggunaan antibiotik untuk mengatasi penyakit ini oleh masyarakat. Penggunaan antibiotik tidak tepat karena antibiotik diindikasikan untuk insfeksi karena kuman. Disamping itu, penggunaan antibiotik yang tidak tepat akan menimbulkan dampak negatif lain berupa timbulnya resistensi terhadap kuman-kuman tertentu. Apabila diperlukan antibiotik, harus didasarkan diagnosa dokter sesuai infeksi yang menyertainya.

Jenis Obat Flu

Obat flu pada umumnya adalah obat tanpa resep dokter yang dapat diperoleh di apotek-apotek dan toko obat berizin. Obat flu umumnya merupakan kombinasi dari beberapa zat aktif, seperti kombinasi-kombinasi dari :

  • Analgesik/antipiretik + nasal dekongestan
  • Analgesik/antipretik + nasal dekongestan + antihistamin
  • Analgesik/antipiretik + nasal dekongestan + antihistamin + antitusif/ekspektoran

Berikut adalah zat aktif yang umumnya terdapat sebagai komponen obat flu :

Analgesik dan antipiretik
Secara umum obat golongan ini mempunyai cara kerja obat yang dapat meringankan rasa sakit dan menurunkan demam. Zat aktif yang memiliki khasiat analgesik sekaligus antipiretik yang lazim digunakan dalam obat flu adalah : parasetamol.

Antihistamin

Antihistamin adalah suatu kelompok obat yang dapat berkompetisi melawan histamin, yaitu salah satu mediator dalam tubuh yang dilepas pada saat terjadi reaksi alergi. Zat aktif yang termasuk golongan ini antara lain klorfeniramin maleat , deksklorfeniramin maleat.

 Dekongestan hidung

Dekongestan hidung adalah obat yang mempunyai efek mengurangi hidung tersumbat. Obat-obat yang dapat digolongkan sebagai dekongestan hidung antara lain :
  • fenilpropanolamin (PPA); 
  • fenilefrin, 
  • pseudoefedrin
  • efedrin.
  • Oxymetazolin
  • Ipratropium
  • Chlortetramin


 Ekspektoran dan Mukolitik

Ekspektoran dan mukolitik digunakan untuk batuk berdahak, dimaksudkan untuk mempermudah pengeluaran dahak. Zat aktif yang termasuk ke dalam kelompok ini antara lain
  • gliseril guaiakolat
  • ammonium klorida
  • bromheksin.

Antitusif

Antitusif yaitu obat yang bekerja pada susunan saraf pusat menekan pusat batuk dan menaikkan ambang rangsang batuk. Zat aktif yang termasuk antitusif antara lain dekstrometorfan HBr dan difenhidramin HCl (dalam dosis tertentu).


Pemilihan obat flu

Kepada masyarakat perlu diingatkan bahwa obat flu hanya meringankan gejala  (simptomatis) saja dan tidak untuk mengatasi virus penyebabnya oleh karenanya penggunaan obat flu tidak ditujukan untuk jangka lama, dan jika gejala flu tidak berkurang atau semakin berat setelah minum obat flu selama 3 hari perlu segera berkonsultasi dengan dokter atau unit pelayanan kesehatan.beberapa penjelasan tentang obat anti virus influenza bisa dipelajari di http://valerickoctarian.blogspot.com/2012/10/mekanisme-kerja-tamiflu-obat-antivirus.html 
namun perlu di ingat untuk obat anti virus lebih baik konsultasikan terlebih dahulu ke dokter atau unit pelayanan kesehatan dikhawatirkan dosis yang di minta berbeda dan malah akan timbul resistensi pada obat

Saat ini cukup banyak pilihan obat flu yang beredar, baik dari macam obat serta bentuk sediaan. Macam obat ditentukan oleh macam komposisi kombinasi yang diproduksi oleh produsen, sedangkan bentuk sediaan obat flu yang beredar dapat berbentuk tablet / kaplet atau cairan.

Obat flu dapat diperoleh tanpa resep dokter, karena merupakan golongan obat bebas. Untuk itu dalam pemilihan obat flu, diharapkan masyarakat berhati-hati, dan harus didasarkan pada gejala-gejala flu yang terjadi. Masyarakat perlu memperhatikan komposisi obat flu yang diminum agar komponen obat sesuai dengan gejala flu yang dialami, disamping karena umumnya obat flu dengan berbagai merek mengandung komposisi yang sama.

Sebagaimana obat yang lain, penggunaan obat flu dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan jika digunakan tanpa memperhatikan klim-klim yang tercantum pada kemasan wadah ataupun brosur termasuk klim-klim yang tercantum dalam kotak peringatan (box warning) dalam kemasan obat.

Masyarakat perlu mengenali efek obat yang tidak diinginkan atau efek samping obat yang mungkin dapat dapat terjadi. Efek samping obat merupakan setiap respons obat yang merugikan dan tidak diharapkan yang terjadi pada manusia karena penggunaan obat dengan dosis atau takaran normal.

Penanganan yang tepat dan rasional terhadap penyakit, termasuk flu akan meminimalkan risiko terjadinya komplikasi penyakit serta biaya pengobatan. Saat ini upaya pengobatan sendiri (self medication) di masyarakat meningkat, dan hal tersebut harus disertai pemahaman yang benar mengenai sifat-sifat obat yang digunakan, utamanya obat-obat tanpa resep dokter. Membedakan Gejala Flu dengan Gejala-Gejala lain yang serius yang Harus Diwaspadai Pada Anak Balita.

Jika anak anda menunjukkan gejala-gejala batuk-pilek, perhatikan apakah hal itu disebabkan oleh flu atau terdapat gejala-gejala lain sebagaimana berikut :

  • Batuk disertai napas cepat (usia 1 hingga kurang dari 5 tahun : 40 kali/menit atau lebih.)
  • Batuk disertai napas yang sesak atau adanya bunyi/suara saat menarik atau mengeluarkan napas
  • Batuk terus-menerus sampai muntah dan wajah anak kebiruan
  • Demam tinggi (39oC atau lebih)
  • Tidak mau makan karena sakit waktu menelan
  • Telinga sakit atau keluar cairan
  • Mata merah dan mata berair
  • Anak lesu dan atau sukar makan
  • Bintik-bintik merah pada kulit
  • Keadaan penyakit yang terjadi bertambah buruk

Jika ditemukan gejala-gejala tersebut, utamanya pada anak, segera dibawa ke dokter atau unit pelayanan kesehatan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Anda Mengalami Batuk Pilek ?

Saat batuk pilek, :
Posisi anak pada waktu tidur atau berbaring agar diletakkan yang nyaman, untuk menghindari berkumpulnya lendir di tenggorokan yang membuat anak menjadi batuk dan merupakan upaya untuk mengeluarkan lendir agar tidak masuk ke paru-paru. Pada keadaan ini sebaiknya anak didudukkan sebentar dan di beri minum. Tetapi jika anak masih tertidur sebaiknya jangan diganggu atau dibangunkan.

Jika disertai demam berilah segera obat penurun demam dan hindari pakaian tebal serta jangan diolesi dengan obat gosok



Cara Penyimpanan Obat yang Benar:
  • Jauhkan dari jangkauan anak-anak
  • Simpan obat di tempat yang sejuk dan terhindar dari sinar matahari langsung
  • Jangan menyimpan kapsul atau tablet ditempat panas dan atau lembab karena dapat menyebabkan obat tersebut rusak
  • Hindarkan agar obat dalam bentuk cair tidak menjadi beku
  • Jangan tinggalkan obat di dalam mobil, terutama dalam jangka waktu lama karena perubahan suhu dapat merusak obat
  • Obat yang telah kadaluarsa segera dibuang

Posted by
Unknown

More

KAPSUL

Pengertian Kapsul.
kapsul adalah bentuk sediaan padat yang terbungkus dalam suatu cangkang keras atau lunak yang dapat larut. Cangkang umumnya terbuat dari gelatin, tetapi dapat juga dibuat dari pati atau bahan lain yang sesuai.
.
Keuntungan Dan Kerugian Dari Kapsul , Antara Lain ..
KEUNTUNGAN : 
-Bentuknya praktis dan menarik.
-Cangkang kapsul yang tidak berasa.
-Mudah di telan dan cepat hancur.
-Mudah di kombinasi.
-Kapsul tidak memerlukan bahan zat tambahan.

KERUGIAN :
-Tidak untuk balita.
-Tidak bisa dibagi lagi.
-Tidak bisa untuk zat zat higroskopis (menyerap lembap)
.
Cara Penyimpanan Kapsul Sebaiknya Dalam Tempat Yang :
1. Tidak terlalu lembap.
2. Dalam wadah tertutup rapat.
3. Terbuat dalam dari aluminium foil dalam blister atau strip.
.
Cara Pengisian Kapsul , Ada 3 cara yaitu :
1. Dengan tangan.
2. Dengan alat bukan mesin.
3. Dengan mesin.

Posted by
Unknown

More

Undang - Undang Kesehatan

UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 1997
Tentang Narkotika
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang hni yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
2. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/ atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi obat.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
5. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
6. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
7. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengekspor narkotika.
8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara moda, atau sarana angkutan apapun.
9. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
10. Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
11. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan satu atau tanpa berganti sarana angkutan.
12. Pecandu adalah orang yang menggunakan menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
13. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
14. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
15. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotik.
16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
17. Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
18. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
19. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.
2. Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi:
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
3. Penggolongajustifyn narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
4. Ketentuan lebih lanjtt mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 3
Pengaturan narkotika bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b. mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan
c. memberantas peredaran gelap narkotika.
Pasal 4
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 5
Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
1. Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.
2. Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi:
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
3. Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAB III
PENGADAAN
BAGIAN PERTAMA : RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN
Pasal 6
1. Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
2. Untuk keperluan tersedianya narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyusun rencana kebutuhan narkotika setiap tahun.
3. Rencana kebutuhan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan narkotika secara nasional.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 7
1. Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor, produksi dalam negeri dan/atau sumber lain dengan berpedoman pada rencana kebutuhan tahunan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
2. Narkotika yang diperoleh dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan.
BAGIAN KEDUA : PRODUKSI
Pasal 8
1. Menteri Kesehatan memberi izin khusus untuk memproduksi narkotika kepada pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menteri Kesehatan melakukan pengendalian tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan terhadap proses produksi, bahan baku narkotika, dan hasil akhir dari proses narkotika.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 9
1. Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari Menteri Kesehatan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/ataupenggunaan dalam proses produksi dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAGIAN KETIGA : NARKOTIKA UNTUK ILMU PENGETAHUAN
Pasal 10
1. Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan, pelatihan, ketrampilan, dan penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta, yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan, penelitian dan pengembangan, dapat memperoleh, menenm, menyimpan, dan menggunakan narkotika dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAGIAN KEEMPAT : PENYIMPANGAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
1. Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib disimpan secara khusus.
2. Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaaanya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan jangka waktu, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan berupa:
a. teguran;
b. peringatan;
c. denda administratif;
d. penghentian sementara kegiatan; atau
e. pencabutan izin. 



Sumber : http://safir78.wordpress.com/2009/03/13/undang-undang-narkotika-no-22-tahun-1997/

By : Hisyam Al Haris SMK KESEHATAN SURABAYA

Posted by
Unknown

More

LDKS SMK kesehatan Surabaya

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / hisyam alharis

Template by : Urangkurai / powered by :blogger